September 06, 2017

Ini Dia Syarat Khusus Untuk Pendaftar CPNS Kaltara 2017

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun ini menerima pendaftaran CPNS dengan jumlah formasi 500 di berbagai instansi di bawah naungan pemerintah provinsi.

Pendaftaran CPNS Provinsi Kaltara ini tergabung dalam pendaftaran CPNS periode 2.

Untuk Pelamar CPNS Kalimantan Utara diterapkan syarat khusus sebagai berikut :

1.  Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, dengan Melampirkan :

  • Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir dan  Fotokopi  yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik,  dengan stempel  basah dan  bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap; 
  • Asli Transkrip Nilai  Akademik dan  Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh  rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel  basah  dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  •  Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  •  Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh  calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman  : https://sscn.bkn.go.id  dan https://www.kaltaraprov.go.id);  
  • Surat Pernyataan  tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,  yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id);
  •  Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)  yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

Baca Juga

2.  Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar; 

3.  Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

4.  Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
  • Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi  Universitas/Institut/Sekolah  Tinggi/Akademi/Politeknik,  dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
  • Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan  Tinggi  Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
  • Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  • Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002);
  • Surat Pernyataan  tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,  yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;
  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  • Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
  • Asli dan  Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
  • Asli dan Fotokopi legalisir  Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
  • Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
 5.  Semua kelengkapan tersebut  disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map warna merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK,  NOMOR
TELEPON/HP.




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon