(Screenshoot portal sscn.bkn.go.id) |
Dalam Peraturan Menteri PANRB no 22/2017 dijelaskan bahwa passing grade ini meliputi tiga kompetensi pada seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2017. Untuk Tahun ini, passing grade yang ditetapkan untuk ketiga kelompok soal SKD sebagai berikut :
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 143
- Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75
Akan tetapi, perlu diingat bahwa total nilai tidak boleh dijadikan acuan untuk lulus passing grade. Karena untuk lulus SKD harus melulusi ketiga jenis kelompok soal diatas (TKP, TIU, dan TWK).
Dalam artian, peserta tes harus melewati passing grade di semua kelompok soal. Misalnya total nilai peserta 298, tetapi nilai TWK-nya 70, maka peserta ini dinyatakan tidak lolos seleksi SKD karena salah satu kelompok soal tidak lolos passing grade.
Baca Juga
Selain itu, dijelaskan bahwa passsing grade ini tidak berlaku pada peserta seleksi dan jabatan tertentu. Peserta dan jabatan tertentu ini menggunakan sistem perangkingan.
Berikut daftar peserta dan jabatan yang dirangking (bukan passing grade)
Peserta
- Peserta Cumlaude
- Putra/Putri Papua/Papua Barat non calon hakim
- Peserta dari kelompok disabilitas
Formasi Jabatan :
- Dokter Spesialis
- Penerbang
- Instruktur Penerbang
- Rescuer
- Anak Buah Kapal
- Pengamat Gunung Api
- Penjaga Mercusuar
- Formasi Provinsi Papua/Papua Barat termasuk Formasi Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat
EmoticonEmoticon