Tahap berikutnya setelah menyelesaikan pendaftaran CPNS 2017 melalui https://sscn.bkn.go.id adalah seleksi kemampuan dasar (SKD). SKD atau Ujian CPNS 2017 menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dilansir dari situs resmi menpan.go.id, materi dalam SKD meliputi 3 kelompok soal yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) ; TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan indonesia. Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI). NKRI in mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
- Tes Intelegensi Umum (TIU); Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan. “TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
Pada beberapa tahun lalu, Seleksi kompetensi bidang tidak diwajibkan. Tahun 2017, Kementrian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi mewajibkan dilakukannya SKB.
Baca Juga
Berdasarkan
Permen PANRB No 20/2017 terrsebut, materi Seleksi Kompetensi Bidang
ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi
seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi
urusan jabatan pelaksana dimaksud. Tetapi
kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi
urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka
penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang
melakuan pengadaan CPNS. Materi SKB selanjutnya itu selanjutnya
dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Akan tetapi, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade
bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi
kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi
dasar.
SKB
dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai
dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas
komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan
fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri
yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
Bagi
instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang
menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara
lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang
berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan,
psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan
oleh Jabatan.
Dalam hal
ini, instansi bersangkutnan harus membuat dan menyampaikan panduan
kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi
bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Pengolahan hasil Seleksi
Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang
hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Sumber : HUMAS MENPANRB
EmoticonEmoticon