foto : radar tarakan |
a. Menentukan mukadimah
b. Menentukan nama dan dasar pendirian
c. Menentukan kedudukan, sifat, dan tujuan
d. Menentukan organisasi
• Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
• Hak dan Kewajiban Pengurus
e. Menentukan masa kepengurusan dan pemilihan pengurus
f. Menentukan Keanggotaan
g. Menentukan Program
Contoh Anggaran Dasar KKG/MGMP dapat di lihat dibawah ini :
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
................ KABUPATEN/KOTA ................
PROVINSI .......................
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru ......................... Kabupaten/Kota ......................, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru ........................., demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru .............................. bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru ........................... Kabupaten/Kota .......................... bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ................................. KABUPATEN/KOTA ............................. , yang disingkat MGMP ............................... Kabupaten/Kota ....................... yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran ...........................Kabupaten/Kota..............................Rayon.....................*), disingkat
MGMP .......................................................................................... Kabupaten/Kota
............................................................................................
*) Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 2 (dua) buah MGMP sejenis
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Pendirian
MGMP ..............................Kabupaten/Kota ........................didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .............. No. ............. Tanggal .........................................
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .............. No. ............. Tanggal .........................................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Kedudukan dan Sifat
- MGMP...............................Kabupaten/Kota...........................berkedudukan di Kabupaten/Kota.
- MGMP ..........................Kabupaten/Kota .........................bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP................ Kabupaten/Kota................. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
- Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
- Anggota MGMP......................Kabupaten/Kota...................terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran ......................di Kabupaten/Kota...................baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
- Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota adalah:
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis kurikulum
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6. Penyusunan website KKG/MGMP
7. Forum KKG/MGMP provinsi
8. Kompetisi kinerja guru
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama MGMP internasional
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Bab (ART).
Baca Juga
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 12
- Pembiayaan MGMP……………………………Kabupaten/Kota………………………. berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
- Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
- Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 17
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru .......................... Kabupaten/Kota ......................... di ........................... tanggal ....................
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ........................
Tanggal : ........................
MGMP...........................................
Kabupaten/Kota.............................
Provinsi.........................................
Ketua Sekretaris
........................... ...........................
NIP. NIP.
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten/Kota …………………
………………………………….
NIP.
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota………………………
…………………………………….
NIP.
EmoticonEmoticon