July 30, 2017

Contoh AD/ART KKG dan MGMP

foto : radar tarakan
Kepengurusan KKG dan MGMP memerlukan anggaran dasar sebagai pedoman organisasi. Langkah ini dilakukan setelah pembentukan pengurus sebagai pedoman dalam menjalankan kepengurusan KKG/MGMP. Penyusunan AD dilaksankan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Menentukan mukadimah
b. Menentukan nama dan dasar pendirian
c. Menentukan kedudukan, sifat, dan tujuan
d. Menentukan organisasi 
• Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi
• Hak dan Kewajiban Pengurus
e. Menentukan masa  kepengurusan dan pemilihan pengurus
f. Menentukan Keanggotaan
g. Menentukan Program
Contoh Anggaran Dasar KKG/MGMP dapat di lihat dibawah ini :

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN 
................ KABUPATEN/KOTA ................
PROVINSI .......................
 
MUKADIMAH
 
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru ......................... Kabupaten/Kota  ......................, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru ........................., demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru .............................. bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “  Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru ........................... Kabupaten/Kota .......................... bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama  MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ................................. KABUPATEN/KOTA ............................. , yang disingkat MGMP ............................... Kabupaten/Kota ....................... yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 

Pasal 1
Nama
 
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru  Mata Pelajaran ...........................Kabupaten/Kota..............................Rayon.....................*), disingkat
MGMP .......................................................................................... Kabupaten/Kota
............................................................................................
 *) Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki lebih dari 2 (dua) buah MGMP sejenis
Pasal 2
Dasar Pendirian
 
MGMP ..............................Kabupaten/Kota ........................didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .............. No. ............. Tanggal .........................................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
 
  1. MGMP...............................Kabupaten/Kota...........................berkedudukan di Kabupaten/Kota.
  2. MGMP ..........................Kabupaten/Kota .........................bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
 Pasal 4
Tujuan
 
Tujuan organisasi profesi ini adalah : 
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.  
  3. Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
 
BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP................ Kabupaten/Kota................. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah: 
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
 
  1. Anggota MGMP......................Kabupaten/Kota...................terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran ......................di Kabupaten/Kota...................baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
 
Hak dan kewajiban anggota adalah:
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
 
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah: 

A.  Kegiatan Rutin:
1.  Diskusi permasalahan pembelajaran 
2.  Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.  Analisis kurikulum
4.  Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.  Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B.  Kegiatan Pengembangan:
1.  Penelitian
2.  Penulisan Karya Tulis Ilmiah 
3.  Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.  Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.  Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.  Penyusunan website KKG/MGMP
7.  Forum KKG/MGMP provinsi
8.  Kompetisi kinerja guru
9.  Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.  Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.  TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama MGMP internasional
13.  Global Gateway (kemitraan lintas negara)
 
BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.  Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2.  Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Bab (ART). 

Baca Juga


BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
 
  1. Pembiayaan MGMP……………………………Kabupaten/Kota………………………. berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,  DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
 
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat  Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota  yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.

Pasal 16
Pembubaran 
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru .......................... Kabupaten/Kota ......................... di ........................... tanggal ....................
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : ........................                  
Tanggal           : ........................


MGMP...........................................
Kabupaten/Kota.............................
Provinsi.........................................

Ketua                                                                                                   Sekretaris




...........................                                                                             ...........................
NIP.                                                                                                   NIP. 



  
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten/Kota …………………



………………………………….
NIP.


Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota………………………



…………………………………….
NIP.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon